Peraturan Daerah No. 17/2014 Diubah Oleh Peraturan Daerah (PERDA) No. 2/2015RIWAYAT PERUBAHAN : Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bungo.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Bungo.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
- Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bungo yang dibuat oleh Bupati dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah dan atau peraturan lainnya yang lebih tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang:
- Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur dengan misi SKPD.
- Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Unit Kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Pasal 2
Tahun Anggaran 2015 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berubah sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah
- Semula 1.113.671.100.677,50
- Bertambah 92.727.434.549,00
- Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.206.398.535.226,50
- Belanja
- Semula 1.223.746.099.621,50
- Bertambah 36.189.260.345,87
- Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.259.935.359.967,37
- pembiayaan
- penerimaan
- Semula 111.574.998.944,00
- Berkurang (56.538.174.203,13)
- Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 55.036.824.740,87
- Penerimaan kembali pemberian pinjaman
- Semula 74.998.994,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 74.998.944,00
- Pengeluaran
- Semula 1.500.000.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 1.500.000.000,00
Sisa lebih Pembiayaan
Pasal 4
- Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah
- Semula 108.143.352.774,50
- Bertambah 9.319.376..000,00
- Jumlah Pendapatan asli daerah setelah Perubahan Rp. 117.462.728.774,50
- Dana Perimbangan
- Semula 810.641.690.803,00
- Bertambah 54.072.085.886,00
- Jumlah dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 864.713.776.689,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
- Semula 194.886.057.100,00
- Bertambah 29.335.972.663,00
- Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 224.222.029.763,00
- Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
- Pajak Daerah
- Semula 22.425.511.800,00
- Bertambah 829.400.000,00
- Jumlah pajak daerah setelah Perubahan Rp. 23.254.911.800,00
- Retribusi Daerah
- Semula 12.044.223.838,00
- Berkurang (6.159.081.290,00)
- Jumlah retribusi setelah Perubahan Rp. 5.885.142.548,00
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
- Semula 6.000.000.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang telah dipisahkan setelah Perubahan Rp. 6.000.000.000,00
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
- Semula 67.673.617.136,50
- Bertambah 14.649.057.290,00
- Jumlah Lain-lain PAD yang sah setelah Perubahan Rp. 82.322.674.426,50
- Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
- Dana Bagi Hasil Pajak/bukan hasil pajak
- Semula 164.192.896.803,00
- Bertambah 54.072.085.886,00
- Jumlah Dana bagi hasil pajak/bukan pajak setelah Perubahan Rp. 218.264.982.689,00
- Dana Alokasi Umum
- Semula 580.998.294.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 580.998.294.000,00
- Dana Alokasi Khusus
- Semula 65.450.500.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp. 65.450.500.000,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
- Hibah
- Semula 0,00
- Bertambah 2.100.085.790,00
- Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 2.100.085.790,00
- Dana Darurat
- Semula 0,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Dana darurat setelah Perubahan Rp. 0,00
- Dana Bagi Hasil Pajak
- Semula 56.123.737.973,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Dana bagi hasil pajak setelah Perubahan Rp. 56.123.737.973,00
- Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
- Semula 119.262.319.127,00
- Bertambah 27.235.886.873,00
- Jumlah Dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah Perubahan Rp. 146.498.206.000,00
- Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
- Semula 19.500.000.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah Perubahan Rp. 19.500.000.000,00
Pasal 5
- Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari :
- Belanja Tidak Langsung
- Semula 647.151.456.374,74
- Bertambah 25.815.820.377,75
- Jumlah Belanja tidak langsung setelah Perubahan Rp. 672.967.276.752,49
- Belanja Langsung
- Semula 576.594.643.246,76
- Bertambah 10.373.439.968,12
- Jumlah Belanja langsung setelah perubahan Rp. 586.968.083.214,88
- Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis :
- Belanja Pegawai
- Semula 568.030.817.207,74
- Berkurang (7.591.158.075,25)
- Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 560.439.659.132,49
- Belanja Bunga
- Semula 0
- Berkurang 0
- Jumlah Belanja Bungo setelah Perubahan Rp. 0
- Belanja Subsidi
- Semula 606.744.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Belanja subsidi setelah Perubahan Rp. 606.744.000,00
- Belanja Hibah
- Semula 21.237.000.000,00
- Bertambah 21.289.734.400,00
- Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 42.526.734.400,00
- Belanja Bantuan Sosial
- Semula 0,00
- Bertambah 5.335.750.000,00
- Jumlah Belanja bantuan sosial Rp. 5.335.750.000,00
- Belanja Bagi Hasil
- Semula 1.041.337.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 1.041.337.000,00
- Belanja Bantuan Keuangan
- Semula 34.911.326.167,00
- Bertambah 27.605.726.053,00
- Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 62.517.052.220,00
- Belanja Tidak Terduga
- Semula 21.324.232.000,00
- Berkurang (20.824.232.000,00)
- Jumlah Belanja Tidak terduga setelah Perubahan Rp. 500.000.000,00
- Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis :
- Belanja Pegawai
- Semula 90.572.750.500,00
- Bertambah 12.754.502.400,00
- Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 103.327.252.900,00
- Belanja Barang dan Jasa
- Semula 273.995.221.958,24
- Bertambah 13.388.411.474,00
- Jumlah Belanja Barang dan Jasa Rp. 287.383.633.432,24
- Belanja Modal
- Semula 212.026.670.788,52
- Berkurang (15.769.473.905,88)
- Jumlah Belanja Modal Rp. 196.257.196.882,64
Pasal 6
- Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (3) diperoleh dari :
- Penerimaan sejumlah
- Semula 111.574.998.944,00
- Berkurang (56.538.174.203,13)
- Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 55.036.824.740,87
- Penerimaan kembali pemberian pinjaman
- Semula 74.998.944,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 74.998.944,00
- Pengeluaran pembiayaan
- Semula 1.500.000.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 1.500.000.000,00
- Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
- SILPA tahun anggaran sebelumnya
- Semula 111.500.000.000,00
- Berkurang (56.538.174.203,13)
- Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah Perubahan Rp. 54.961.825.796,87
- Pencairan dana cadangan
- Semula 0
- Bertambah 0
- Jumlah Pencairan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Semula 0
- Bertambah 0
- Jumlah Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 0
- Penerimaan Pinjaman Daerah
- Semula 0
- Bertambah 0
- Jumlah Penerimaan pinjaman daerah setelah Perubahan Rp. 0
- Penerimaan kembali pinjaman dan penyertaan modal
- Semula 74.998.944,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Penerimaan kembali pinjaman dan penyertaan modal Rp. 74.998.944,00
- Penerimaan piutang daerah
- Semula 0
- Bertambah 0
- Jumlah Penerimaan piutang daerah setelah Perubahan Rp. 0
- Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
- Pembentukan dana cadangan
- Semula 0
- Bertambah 0
- Jumlah Pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0
- Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
- Semula 1.500.000.000,00
- Bertambah 0,00
- Jumlah Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah Perubahan Rp. 1.500.000.000,00
- Pembayaran pokok utang
- Semula 0
- Berkurang 0
- Jumlah Pembayaran pokok utang setelah Perubahan Rp. 0
- Pemberian Pinjaman Daerah
- Semula 0
- Bertambah 0
- Jumlah Pemberian pinjaman daerah Rp. 0
Pasal 7
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
- Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
- Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
- Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
- Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
- Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Negara;
- Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan dan Jabatan;
- Lampiran VII : Daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
- Lampiran VIII : Daftar Pinjaman Daerah ;
Pasal 8
- Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
- Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria :
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat; dan
- antar rincian obyek belanja dalam satu obyek belanja;
- Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak meliputi :
- program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam satu tahun anggaran berjalan; dan
- keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran untuk kebutuhan belanja yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan :
- anggaran belanja tidak terduga; dan
- dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam satu tahun anggaran berjalan; atau
- pemanfaatan kas yang tersedia.
- Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|